Satubanten.com- Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan menggantikan KUHP memperberat ancaman hukuman penjara bagi para pelaku zina.
Ancaman hukuman yang sebelumnya 9 bulan penjara diperberat menjadi 1 tahun penjara.
Draf final RKUHP itu dirumuskan dalam Pasal 415 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Namun tindak pidana kohabitasi tersebut bersifat delik aduan, yang dimana pelaku tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan; suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (**)
Comments are closed.