Satu berita mengulas segalanya

Dr. Jazuli Juwaini Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Pemenuhan Hak Dasar Warga di Kabupaten Serang

19

Serang — Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Dr. Jazuli Juwaini, menyerap langsung aspirasi masyarakat Kabupaten Serang dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak dasar warga negara sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, negara wajib hadir untuk memastikan hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta rasa aman terpenuhi secara merata dan adil.

Dalam dialog yang berlangsung hangat dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat desa, Dr. Jazuli menekankan bahwa Pasal 28 dan 31 UUD 1945 mengamanatkan negara untuk menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang layak. “Masih ada keluhan terkait akses pendidikan dan fasilitas kesehatan di daerah-daerah tertentu di Kabupaten Serang. Ini menjadi catatan penting bagi kami di Senayan agar kebijakan pembangunan lebih merata,” ujar politisi dari Fraksi PKS tersebut.

Dr. Jazuli juga menyampaikan bahwa hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, menjadi isu sentral di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Ia menerima banyak masukan dari masyarakat terkait sulitnya lapangan kerja dan kebutuhan akan pelatihan keterampilan bagi generasi muda. “Kami akan terus perjuangkan program-program ekonomi kerakyatan dan pelatihan vokasi agar masyarakat tidak hanya bergantung pada sektor informal,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam konteks rasa aman dan keadilan, masyarakat juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum lebih responsif serta pelayanan publik lebih transparan. Dr. Jazuli mengapresiasi semangat masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara konstruktif. Ia berjanji akan meneruskan seluruh masukan ini kepada kementerian/lembaga terkait untuk ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan afirmatif.

“Kegiatan seperti ini adalah bentuk nyata pelaksanaan tugas konstitusional kami sebagai anggota MPR RI. Menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengingatkan kita semua bahwa pemenuhan hak dasar warga bukan sekadar janji, melainkan kewajiban negara sesuai amanat konstitusi. Kabupaten Serang harus menjadi contoh daerah yang progresif dalam menjamin hak-hak konstitusional warganya,” pungkas Dr. Jazuli. (**)

Comments are closed.