DPRD Kota Tangerang Tetapkan Masa Jabatan Wali dan Wakil Wali Kota Pada 26 Desember mendatang

20

Tangerang, Satubanten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka Penyampaian Penjelasan masa jabatan Wali Kota Tangerang dan tiga Raperda Kota Tangerang, Selasa (7/11/23).

Dalam sidang Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta undangan lainnya. Diketahui, tiga raperda yang disampaikan ialah tentang Kawasan Tanpa Rokok, pencabutan atas Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

“Ya, tiga Raperda tersebut sudah disampaikan, dan harapannya bisa segera dibahas dan segera ditetapkan,” ungkap Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyampaikan tanggal akhir masa jabatan Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang yaitu pada 26 Desember mendatang.
“Telah ditetapkan, masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang ialah tanggal 26 Desember mendatang,” ungkapnya.

“Untuk Raperda, akan segera dikaji dan diajukan,” tutup Gatot.

Comments are closed.