DPRD Banten Gelar Paripurna Usulkan Pemberhentian Masa Jabatan Gubernur

0 98

Serang, Satubanten.com- DPRD Provinsi Banten mengumumkan usulan pemberhentian masa Jabatan gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022 yang dijabat Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dimana pada bulan Mai akan berakhir.

DPRD Provinsi Banten gelar rapat paripurna dan Pengumuman usulan itu segera akan diusulkan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.

Andra Sony selaku ketua DPRD Banten mengatakan,DPRD punya tugas untuk mengusulkan pemberhentian jabatan gubernur dan wakilnya selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan mereka berakhir. Setelah diumumkan di paripurna, akan dibuatkan risalah dan berita acara tentang pemberhentian.

“Hasil paripurna akan disampaikan ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah pusat,” tutur Andra di Gedung DPRD Banten, Selasa (5/4/2022).

Menurut Andra Sony ,usul pemberhentian ini diatur di Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Isi usulan DPRD tersebut agar presiden menetapkan pemberhentian jabatan gubernur dan wakil gubernur.

“Sehubungan dengan hal tersebut mekanisme usul pemberhentian harus kita tempuh dan laksanakan,” katanya.

Wakil Gubernur Andika Hazrumy menyatakan ,program yang tertuang di RPJMD bersama gubernur Wahidin capaiannya ia nilai cukup tinggi selama dirinya bersama Wahidin Halim menjabat. Setelah habis jabatan pada 12 Mei, catatan dan evaluasi program akan diteruskan melalui dinas-dinas terkait.

“Capaian RPJMD sangat baik, sangat tinggi ada beberapa hal yang memang perlu dimaksimalkan kembali, itu jadi landasan kami ke depan untuk memberikan pembenahan kepada OPD yang ada,” ujarnya.

Setelah usai menjabat, ia mengaku akan jadi warga Banten biasa. Andika sendiri belum bisa menyampaikan apa target politik karena 2024 menurutnya masih panjang.

“Saya bisa ngajar, bisa silaturahmi, ya kan masih lama 2024, panjang dua setengah tahun,” katanya. (SBS/009)

Leave A Reply

Your email address will not be published.