Jakarta,- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
RUU KIA ini memiliki beberapa poin yang mengacu, di antaranya soal cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu hamil dan cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan.
Diah Pitaloka Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Adapun perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. (**)
Comments are closed.