Dongkrak Wajib Pajak, Bapeda Provinsi Banten Bebaskan Biaya Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB)
Serang, Satubanten – Provinsi Banten memiliki sebuah wacana dimana para pemilik kendaraan bermotor yang diketahui menunggak pajak bakal dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina wilayah Provinsi Banten.
Hal ini melihat penerapan peraturan yang telah dilakukan di Lampung dan Bangka Belitung.
“Sebelum Bangka Belitung dan Lampung menerapkannya, sudah menjadi diskusi kami,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Banten Deni Hermawan
Hingga saat ini hal ini masih menjadi perbincangan melihat kemungkinan akan ada penolakan dari masyarakat.
Selain itu, kata Deni, Pemprov Banten juga masih melihat tingkat efektivitas kebijakan ini terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, jangan sampai kebijakan tersebut malah menjadi pro dan kontra di masyarakat.
“Ada sisi positif, ketika kita harus pertimbangan faktor resistensinya,” imbuhnya.
Deni memaparkan, saat ini Bapeda Provinsi Banten tengah membuat program bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan (BBNKB) roda dua dengan diskon 20 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Banten.
Program ini diharapkan bisa mendongkrak wajib pajak untuk taat membayar pajak guna berkontribusi dalam pembangunan Banten.
“Kebijakan ini diharapkan berdampak terhadap tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Banten dan berlaku hingga 23 Desember 2023,” tutupnya.
Comments are closed.