Ditunggu Sampai 30 September, Bapenda Kota Tangerang : Bisa Kena Denda 2 Persen Per Bulan

17

Tangerang, Satubanten – Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengingatkan bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang yang belum melakukan pembayaran PBB-P2.

Ia menjelaskan apabila sampai pada jatuh tempo atau 30 September mendatang belum dibayarkan maka akan dikenakan denda sebanyak 2 persen setiap bulanya.

Tidakhanya menyerukan untuk membayar pajak, Ia juga menjelaskan mudahnya membayar pajak pada era saat ini karena bisa dilakukan dimana saja melalui online atau ofline.

“Pembayaran bisa dilakukan secara online. Yaitu, dapat diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja. Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart atau pun Indomaret,” ujarnya.

Selain itu pihak Bapenda juga membuat program Bang Jaja serta Nong Dara Keluyuran untuk memudahkan masyarakat membayar PBB dan BPHTB dimana ada 104 kelurahan yang sudah mendapat pelayanan dari Bapenda Juara Keliling Pelayanan Kelurahan.

“Bang Baja dan Nong Dara menyasar ke wilayah yang jauh jaraknya ke UPT/MPP dalam mengurus PBB dan BPHTB. Sehingga ini sistemnya jemput bola ke masyarakat,” ujarnya.

Comments are closed.