Ditetapkan, UMP Provinsi Banten Naik 2,5 persen Pada 2024

31

Tangerang, Satubanten – Resmi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten telah ditetapkan yang awalnya Rp2.661.280,11 menjadi Rp 2.727.812,11. dimana mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen atau sebesar Rp66.532 dari UMP 2023 lalu.

Hal ini tertuang dalam putusan yang telah di keluarkan oleh Pj gubernur banten dalam putusan nomor 561/Kep.287-Huk/2023, pada Selasa 21 November 2023.

Dimana keputusan ini diambil berdasarkan saran yang diberikan oleh dewan pengupahan Provinsi banten, ungkap Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Disnakertrans Provinsi Banten Muhamad Taqwim.

“Saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan sehingga ditetapkan sebesar 2,5 persen,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan rumusan bagai mana menentukan besaran UMP Banten Tahun 2024, yakni UMP 2023 (Rp2.661.280,11) + {Inflasi (2,04 persen) + PE x a (4,60 persen x 0,10) x UMP 2023}.

Dimana dari hasil perhitungan tersebut didapat hasil akhir UMP setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 2.727.812,11.

Comments are closed.