Ditangkap karena Edarkan Narkoba Anak Lilis Karlina Terancam 10 Tahun Penjara

22

Serang, Satubanten.com – Heboh pengedar narkoba berinisial RD (15) ternyata merupakan anak pedangdut Lilis Karlina, RD ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Anak artis pedangdut Lilis Karlina terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun setelah ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang, yang mengejutkan adalah statusnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dari informasi yang dihimpun, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,” kata Edwar dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin lalu.

RD ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu, 12 maret 2023.

Dalam penangkapanya diketahui RD memiliki 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

“RD membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,” ucap Edwar.

Dari hasil pengembangan ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga meringkus I (26), sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

Comments are closed.