Diiming-imingi Pernikahan, Gadis Dibawah Umur  Rela Diperawani Buruh Pabrik

183
Serang, Satubanten.com – Tak kuat menahan nafsu, MA (22) warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bendung, tega menyetubuhi pacar yang masih berusia dibawah umur. Korban terpaksa menyerahkan kehormatannya lantaran MA menjanjikan dan akan menikahi korban.

Bukannya bertanggungjawab, MA yang malah kabur dari kampungnya. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, tersangka yang merupakan buruh pabrik ini ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Kamis (26/5) dini hari.

“Tersangka MA diamankan personil Unit PPA di tempat persembunyian masih di  Kecamatan Bendung Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00, setelah penyidik menerima laporan,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (27/5/2022).

Kapolres menjelaskan tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut di rumah bibi  tersangka. Antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.

“Sebelumnya, korban warga Desa Negara, Kecamatan Kibin dijemput dari rumahnya dan dibawa masuk ke rumah bibi tersangka. Dalam rumah, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh,” kata Kapolres.

Berdasarkan keterangan, kata Kapolres, korban dipaksa melayani nafsu pacarnya di tempat yang sama sebanyak 2 di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.

“Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya. Setelah mendapat pengaduan dari ponakannya, khabar itupun kemudian dilaporkan kepada orang tua korban.

Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.

“Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan,” terang Dedi Mirza.

Akibat dari perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Shinta)

Comments are closed.