Demi Bangun Kos-Kosan,Tembok Keraton Kartasura Dijebol Warga

318

SUKOHARJO – Salah satu tonggak sejarah di pulau Jawa adalah Keraton Kartasura. Keraton yang didirikan Amangkurat II ini merupakan kota Kesultanan Mataram pada tahun 1680–1745, setelah Keraton Plered.

Namun sayang, situs sisa peninggalan kerajaan besar itu saat ini dirusak orang tak bertanggung jawab. Warga Pucangan Kartasura, berinisial MKB (45) nekat membongkar tembok keraton Kartasura dengan alasan ingin membangun kos-kosan.

Terkait kejadian tersebut Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan saat ini polisi telah mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

” Benar. Benteng yang di bongkar adalah
Benteng kraton Kartasura di sisi sebelah barat yang beralamatkan Krapyak RT 02/10 Kel. Kartasura Kec. Kartasura Kab. Sukoharjo,” kata Kabidhumas, Jumat (22/4/2022).

Adapun pembongkaran tembok keraton itu dilakukan dengan menggunakan excavator dengan alasan untuk membuat akses truk pengangkut material.

Terkait rincian kejadian, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan kejadian bermula sekitar bulan Maret 2022 ketika MKB membeli tanah seluas 682 M2 seharga Rp.850 juta dari seorang warga Lampung.

Pada hari senin tanggal 18 April 2022, kata Kapolres, mulailah MKB melakukan pembersihan lahan.

“Dan pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 15.30 WIB dilakukan pembongkaran benteng sebelah barat kraton Kartasura dengan panjang pembongkaran 6,4 meter lebar 2 meter dan tinggi 3,25 meter menggunakan bego/excavator milik saudara NG,” rincinya.

Kejadian itu, lanjut Kapolres, diketahui Kabid Kebudayaan Pemkab Sukoharjo pada Jumat pagi (22/4/2022).

Pihak Pemkab selanjutnya mengadakan pengecekan dan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kejadian pengrusakan itu.

“Tim Reskrim dan INAFIS dibantu Reskrim Polsek Kartasura langsung meluncur ke TKP kejadian,” kata Kapolres.

Terkait hal ini, tambah dia, Polres Sukoharjo telah mencatat enam saksi kejadian dan melaksanakan gelar perkara.

“Untuk kewenangan penyidikan ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya perkara kami limpahkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya,” jelas Kapolres. (sbs/mhs)

Comments are closed.