Dapat Remisi, Ridho Rhoma Bebas di Hari Lebaran

228

Jakarta,Satubanten.com – Idul Fitri kali ini sepertinya menjadi momen yang istimewa bagi Ridho Rhoma. Selain merayakan hari kemenangan, Ridho Rhoma mendapatkan remisi Lebaran dari pihak Lapas Cipinang atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Ridho Rhoma yang sedianya dijadwalkan bebas bersyarat pada 5 Mei 2022, kembali mendapatkan potongan remisi Lebaran sehingga pada Senin (2/5/2022) ini ia dinyatakan bebas.

Ridho Rhoma pun menyampaikan rasa syukurnya setelah dirinya dinyatakan bebas. Akhirnya ia bisa kembali ke keluarganya lagi.

“Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul,” kata Ridho Rhoma di Lapas Cipinang.

Setelah mendapat pembebasan bersyarat, Ridho Rhoma harus menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur. Ia juga mengurus pelimpahan ke Bapas Kelas II Bogor untuk memudahkan proses wajib lapor sesuai domisili KTP.(SBS/028)

Comments are closed.