Culik dan Perkosa Anak Dibawah Umur, Tiga Pemuda Diamankan Polisi

29

Tangerang, Satubanten – Tengah viralrekaman seorang gadis dibawah umur diculik oleh teman laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Adhi Karya RT 07 RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat sore lalu.

Dari rekaman video CCTV terlihat dua pelaku menghampiri korban yang dimana sebeumnya telah melakukan perjanjian dimana pelaku akan mengajak makan dan jalan-jalan.

Dalam perjalanan pelaku membawa korban ke sebuah kontrakan yang berada di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan aksi bejatnya.

Dari informasi yang telah dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan ketiga pelaku yakni AB, IN, dan IM telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui bahwa motif pelaku adalah Kompol Andri menyebut, pelaku melakukan aksi penculikan tersebut murni untuk motif pemerkosaan dan dijadikan budak seks.

“Jadi, motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian ngajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan,” ujar Andri.

Atas tindakannya para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Comments are closed.