Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui koordinasi lintas perangkat daerah serta evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang 3A, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (21/10/2026). Dalam kegiatan ini, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan edukasi masyarakat, serta mengevaluasi pelaksanaan program pencegahan dan penanganan TPPO.
Perwakilan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Andriani Puspita Ningrum, mengatakan kasus TPPO masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
“Provinsi Banten memiliki kerentanan terhadap TPPO karena berbatasan dengan daerah lain dan memiliki akses melalui bandara internasional. Selain itu, kondisi ekonomi yang sulit, tingkat kesejahteraan masyarakat, serta minimnya pengetahuan mengenai prosedur migrasi yang aman turut meningkatkan kerentanan. Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya TPPO,” ujarnya.
Ia menjelaskan, modus TPPO terus berkembang dan dapat menyasar berbagai kelompok masyarakat. Bentuknya antara lain kerja paksa, eksploitasi seksual, penipuan dalam perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, pekerja anak, hingga perekrutan untuk aktivitas penipuan daring atau *online scamming*.
Menurut Andriani, masyarakat perlu memahami prosedur migrasi yang aman dan lebih cermat dalam menerima tawaran pekerjaan, termasuk kesempatan kerja maupun magang di luar negeri. Tawaran yang terlihat menjanjikan dapat berujung pada eksploitasi apabila proses perekrutan dan tujuan pekerjaannya tidak jelas.
Ia juga menekankan bahwa TPPO tidak hanya terjadi lintas negara, tetapi juga dapat berlangsung di dalam negeri, baik antarkabupaten maupun antarprovinsi. Karena itu, pengawasan dan edukasi perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Hal ini juga perlu diwaspadai oleh Kota Tangerang Selatan. Memang kota ini bukan titik utama TPPO, tetapi rentan dijadikan kota transit karena berbatasan dengan daerah-daerah rawan TPPO dan memiliki akses yang mudah untuk dijadikan tempat transit,” katanya.
Dalam paparannya, Andriani menjelaskan bahwa identifikasi TPPO mengacu pada tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Khusus untuk korban anak, unsur cara tidak harus dibuktikan apabila unsur proses dan tujuan telah terpenuhi.
Untuk memperkuat pencegahan, pemerintah daerah didorong memetakan wilayah dan kelompok yang rentan menjadi korban, memperluas sosialisasi hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan sekolah, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi.
Kolaborasi dengan aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi, dan tenaga kesehatan juga diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO.
“Tangerang Selatan sebenarnya juga sudah menjadi salah satu kota yang baik karena Subgugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sudah terbentuk. Tinggal kita maksimalkan implementasinya,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Kota Tangerang Selatan, Irma Safitri, menyampaikan bahwa wilayah Tangsel pernah menjadi tempat transit korban TPPO yang berasal dari luar daerah.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi kepada pengurus RT dan RW untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali potensi kerawanan dan melaporkan indikasi perdagangan orang kepada pihak berwenang.
“Ini menjadi perhatian kita. Di Tangsel memang pernah terjadi kasus TPPO, tetapi korbannya bukan berasal dari sini. Tangsel dijadikan tempat untuk melakukan TPPO, yakni sebagai lokasi transit. Karena itu, kami menyosialisasikan kepada RT/RW agar ikut memeriksa lokasi dan memantau kondisi di wilayah masing-masing,” kata Irma.
Selain pencegahan, penanganan korban juga perlu dilakukan secara menyeluruh melalui rehabilitasi medis dan sosial, pemulihan psikologis, reintegrasi sosial, serta pemberdayaan ekonomi. Upaya ini penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan di masyarakat tanpa menghadapi stigma maupun diskriminasi.
Pemkot Tangsel juga akan menyusun kembali Rencana Aksi Daerah (RAD) TPPO untuk periode 2027 dan seterusnya, setelah rencana aksi sebelumnya berlaku pada 2022–2026. Penyusunan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan program pencegahan dan penanganan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan daerah.(**)