Bupati Lebak Sampaikan Jawaban Terhadap Tiga Raperda

43

Lebak, Satubanten.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Bupati Lebak dan Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tiga Raperda Usul Bupati Lebak, Kamis (16/3/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak.

Ketiga Raperda yang dibahas tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG), dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Setelah masing-masing fraksi memberikan jawaban fraksinya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut. Secara kumulatif Bupati menjelaskan bahwa ketiga Raperda yang diusulkan dapat menjadi pedoman dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan serta mengimplementasikan pembangunan disemua lapisan masyarakat.

“Kami sepakat bahwa pembangunan dengan tujuan kesejahteraan masyarakat harus berorientasi pada masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, adat budaya masyarakat, berwawasan lingkungan, dan tidak bersifat diskriminatif serta berbasis kemitraan,” jelas Bupati.

Ia berharap hadirnya ketiga Peraturan Daerah tersebut akan dapat memberikan warna positif bagi pembangunan dengan mengedepankan edukasi dan sosialisasi secara menyeluruh agar Peraturan Daerah penyelenggaraan KLA, PUG, dan KTR dapat dirasakan manfaatnya.

Selanjutnya dari hasil Rapat Paripurna ini akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan kajian lebih lanjut pada pembahasan rapat kerja panitia khusus dewan, bersama tim asistensi eksekutif dan perangkat daerah agar segera menghasilkan peraturan daerah yang sah untuk kesejahteraan masyarakat Lebak. (**)

Comments are closed.