Serang, Satubanten – Menjelang pembukaan siswa siswi baru pada tahun 2024 pemerintah melalui Kementerian pendidikan telah menetapkan batas usia anak saat memasuki pendidikan terutama ketika anak masuk Taman Kanak-Kana (TK).
Saat ini masyarakat menyimpulkan masuk TK adalah pada usia 5 tahun dan sudah menjadi sebuah hal lumrah dimasyarakat.
Pemerintah saat ini telah merumuskan peraturan batasan masuk sekolah terutama TK, hal ini dapat dilihat dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
Berikut ketentuan dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Sebagaimana yang telah diatur yang telah dibuat, terdapat ketentuan dalam penerimaan peserta didik baru.
Setidaknya terdapat 3 hal mendasar dalam PPDB tahun 2024.
1. Objektif
Penerimaan peserta didik baru akan dipertimbangkan secara adil dan tidak berlandaskan kepada dia anak siapa atau kelurga siapa.
2. Transparansi
Semua alur proses pendaftaran dapat dilihat dan dipantau bersama.
3. Akuntabel
dalam penerimaan peserta didik baru semua prosesnya dapat dipertanggung jawabkan.
Kemudian untuk usia masuk TK yang ditetapkan Kemendikbud telah dijelaskan secara rinci.
Dengan gamblang disebutkan pada pasal 3 bahwa usia minimal masuk TK bukanlah 5 tahun, melainkan ditetapkan usia minimal adalah 4 (empat) tahun .
Namun perlu dipahami anak yang masuk TK dengan usia 4 tahun akan dimasukan ke dalam kelompok A, dan untuk usia 5 tahun masuk kelompok B
Comments are closed.