Buang Sampah Sembarangan di Kota Tangerang, Bisa Kena Denda 50 Juta Rupiah

49

Tangerang, Satubanten – Musim kemarau tahun ini diperediksi belum akan usai hingga akhir tahun, hal ini dikeluarkan oleh Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Indonesia. Musim kemarau panjang juga mengakibatkan polusi udara hingga kebakaran lahan gambut.

Diketahui bahwa kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), di Kota Tangerang hingga menyentuh angka 92 dimana angka tersebut masih tergolong aman untuk dihirup oleh manusia.

“Meskipun masih di angka normal atau pun aman, masyarakat Kota Tangerang juga harus tetap turut menjaga kualitas udara ini bersama-sama. Salah satunya yang paling dekat adalah dengan tidak membakar sampah,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang (DLH), Tihar Sopian.

Ia melanjutkan, saat ini Pemkot Tangerang telah melakukan berbagai upaya dalam menekan polusi udara dengan melakukan uji emisi, pemantauan serta pengendalian industri, dan penghijauan.

Tihar berharap, masyarakat Kota Tangerang dapat turut berkolaborasi bersama dengan Pemkot Tangerang sehingga kualitas udara di Kota Tangerang dapat terus membaik dan tidak menyebabkan polusi berlebih.

“Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan juga kualitas udara. Pemkot Tangerang akan terus berkomitmen dengan berbagai upaya penekanan polusi udara. Maka dari itu, kami juga mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk berkontribusi dengan tidak membakar sampah, melakukan uji emisi,” harapnya.

Tidak hanya mengajak, Pemkot juga membuat Surat Edaran Wali Kota Nomor: 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah adalah dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta rupiah.

Comments are closed.