BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper Jalin Kerjasama dengan BPR Niaga Mandiri

32

Tangerang, Satubanten, BPJS Ketenagakerjaan – Guna meningkatkan cakupan perluasan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Batuceper melakukan sinergisitas dan kolaborasi melakukan kerja sama dengan PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Niaga Mandiri.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu 30 Oktober 2024 di Pondok Pelangi, Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper Alpian, Direktur Utama PT BPR Niaga Mandiri Parlindungan Simanjuntak beserta jajaran.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper Alpian mengatakan, penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT. BPR Niaga Mandiri merupakan salah satu upaya dalam memastikan dan menjamin seluruh nasabah debitur memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui PT. BPR Niaga Mandiri. Sesuai Inpres No. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan baik sektor Formal maupun Informal

“Penandatanganan PKS ini selain memberikan perlindungan bagi seluruh nasabah debitur pinjaman BPR Niaga Mandiri, juga sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan edukasi kepada nasabahnya akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan” BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri dan harus melakukan sinergisitas dan kolaborasi baik instansi pemerintah dan Swasta serta,. jelasnya.

Harapannya kedepan kami akan terus melakukan kerjasama kepada BPR lainnya dan semua pihak terkait guna memberikan perlindungan kepada pekerja khususnya sektor informal yaitu pekerja mandiri dan masyarakat sadar akan pentingnya manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang melindunggi jika terjadi resiko kecelakaan kerja, resiko kematian, dan tidak bekerja/PHK yang tidak diinginkan,.imbuhnya

Dalam rangka menjalin sinergitas dan kerjasama secara berkelanjutan dalam hal Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nasabah debitur PT BPR Niaga Mandiri, seluruh nasabah debitur yang terdaftar di BPR Niaga Mandiri akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hanya dengan iuran sebesar Rp 16.800 untuk 2 (dua) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
atau Hanya Rp. 36.800 untuk 3 (tiga) program dengan tambahan program Jaminan Hari Tua (JHT), nasabah debitur BPR Niaga Mandiri dapat terlindungi dari risiko kerja secara paripurna,” pungkas Alpian.

Nasabah debitur pinjaman akan mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman sebesar Rp 42 juta serta tersedia juga manfaat beasiswa pendidikan 2 orang anak senilai Rp 174 juta. Sementara untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), nasabah akan menerima manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat mengalami kecelakaan kerja.

Comments are closed.