Serang, Satubanten.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah mewah di Link. Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Rumah tersebut diduga menjadi pabrik produksi narkoba jenis ekstasi.
Penggerebekan rumah produksi tablet jenis narkotika type 1 itu dilakukan sekira pukul 15.28 hingga 18.00 WIB, pada Hari Ini, Sabtu, 28 September 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN berhasil mengamankan setidaknya 11 orang yang diduga terlibat dalam produksi narkotika tersebut.
Dari 11 orang itu, satu orang berinisial BS diduga merupakan otak di balik produksi narkotika tersebut.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid membenarkan terkait peristiwa penggrebekan rumah mewah yang dijadikan tempat produksi ekstasi. Akan tetapi, Rohmad belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait kasus tersebut dikarenakan masih dalam pengembangan.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, penggerebekan rumah produksi ekstasi tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua ton tablet ekstasi termasuk alat pembuat pil ekstasi. (**)
Comments are closed.