Tangerang,Satubanten.com – Setelah melakukan penyelidikan terhadap Enam remaja yang diduga anggota gangster di Perumahan Villa Tatira, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, polisi menetapkan Tiga Tersangka.
Dari penangkapan yang terjadi pada, 15 Mei lalu petugas mengamankan beberapa senjata diantaranya satu buah tongkat golf, satu bilah golok, tiga bilah celurit ukuran 1,5 meter.
Diduga alat-alat tersebut akan digunakan para gengster untuk melakukan tawuran antar gengster.
Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia, mengatakan dari enam Remaja ada tiga yang ditetapkan tersangka dan tiga lainya menjadi saksi.
“Kami amankan enam remaja, tetapi setelah dalam penyelidikan tiga orang adalah saksi dan tidak ditemukan barang bukti,” ucap Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu 17 Mei 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa senjata tajam tersebut di beli di daerah Kedaton dengan mengunakan sistem Cash On Delivery (COD).
Agus juga mengungkapkan bahwa Ketiga remaja yang membawa senjata akan dikenakan UU Darurat terancam dengan penjara paling lama 10 tahun.
Comments are closed.