Bertindak Cepat, Polsek Ciruas Kembali Amankan Miras

242

Serang, Satubanten.com- Menindaklanjuti laporan warga, Jajaran Polsek Ciruas Polres Serang kembali berhasil mengamankan minuman keras jenis tuak yang berlokasi di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 2 Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Minggu (06/11).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan menjelaskan kejadian tersebut, “Berawal dari laporan warga yang kami terima, kemudian pihak kami langsung bergegas menuju lokasi dan alamat sesuai yang dilaporkan,” kata Hasan.

Kemudian Hasan juga menambahkan bahwa dengan adanya kejadian ini pihaknya terus melakukan patroli guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, “Kami terus berupaya dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif khususnya dalam melakukan patroli rutin yang kami lakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tambah Hasan.

Diakhir, Hasan berharap kepada masyarakat untuk turut aktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, “Saya berharap kepada masyarakat apabila melihat atau mengalami hal-hal yang menunjukkan adanya indikasi kejahatan, segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat,” tutup Hasan. (Bidhumas)

Comments are closed.