Tangerang, Satubanten.com – Operasi minuman keras (Miras) dilakukan Polres Metro Tangerang Kota, menyita 6 kardus Miras setiap satu kardus berisikan 12 botol,
Operasi yang digelar pada hari Senin, 29 Agustus 2022 Pukul13.30 WIB secara keseluruhan mendapati sebanyak 72 botol Miras berasal dari toko kelontong.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan akan terus konsisten mencegah peredaran miras, judi dan narkotika di wilayahnya.
Ia mengatakan sebanyak 72 botol miras didapatkan berdasarkan informasi aduan dari masyarakat setempat bahwa dilokasi Jalan Kali Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten terdapat peredaran miras yang beralibi sebagai toko kelontong.
“Kami Konsisten akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti Miras, Judi dan Narkoba, ini juga dalam rangka atensi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi Gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) yang sering ditimbulkan dari efek Miras,” papar Zain dalam keterangannya, Senin, (29/8).
Lanjut Kapolres, Giat Operasi dan Razia Miras kali ini dilakukan personil gabungan satuan fungsi dengan melibatkan 15 personil, dipimpin langsung oleh Kompol Arif Syaifudin (Wakasat Intelkam), Iptu Tasdik (Kaur Bagian Logistik) dan Iptu Deden (Kanit Narkoba).
“Saya menghimbau kepada masyarakat bila memiliki informasi dapat menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota di nomer WhatsApp 0822-11-110-110, laporkan setiap permasalahan yang ada di Kota Tangerang,” pungkas Kombes Zain.
Comments are closed.