Bergerak Cepat Polsek Panimbang Amankan Pelaku Penganiayaan

136

Polsek Panimbang- Tak sampai 1 kali 24 Jam, Jajaran Unit Reskrim Polsek Panimbang telah melakukan pengungkapan dugaan Pelaku Penganiayaan, Kampung Pamatang Tengah Rt 02/Rw 04 Desa Mekarjaya Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

“Pelapor RM (52) (Keluarga korban),Kp.Pamatang Tengah Rt 02 Rw 04 Desa Mekarjaya Kec.Panimbang.Kab.Pandeglang,” ungkap AKP.Sugiar Ali munandar,S.H.selaku Kapolsek Panimbang, Kamis (19/05/2022) melalui telephon selulernya.

Lanjutnya, Korban RT (47), Alamat Kp.Pamatang Tengah Rt 02 Rw 04 Desa Mekarjaya Kec.Panimbang.Kab.Pandeglang.

“Adapun Tersangka TH (51), warga Kp.Pamatang Tengah Rt 02 Rw 04 Desa Mekarjaya Kec.Panimbang.Kab.Pandeglang. Sedangkan saksi WS, (46) KD(49) ,” sambung AKP.Sugiar Ali munandar,S.H.

Sementara itu, katanya, Barang Bukti (BB), Sebilah pisau belati yang bergagang kayuwarna cokelat dan panjang berukuran sekitar 20 cm (Alat yg digunakan).

“Kemudian 1 (satu) baju daster lengan pendek motif kotak-kotak coklat bergaris putih dan terdapat bercak darah milik korban,” paparnya.

Kronologis kejadian Sabtu (14/05/2022) sekitar pukul 21.15 Wib, Pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk meminta rujuk kembali.

Akan tetapi Korban menolak dan meyuruh pelaku pulang, sehingga pelaku merasa tidak terima.

Kemudian Pelaku yang sudah emosi langsung mencabut pisau belati yang tersimpan di pinggang pelaku sebelah kiri.

Pelaku mendorong kepala korban hingga posisi kepala korban menengadah ke atas, dan pelaku langsung menusukan pisau ke pelipis mata korban sebelah kanan sebanyak satu kali, hingga mengeluarkan darah.

Melihat kejadian tersebut pelaku langsung kabur meninggalkan korban,dan warga membawa korban ke puskesmas Panimbang untuk mendapatkan perawatan medis, dan untuk dilakukan VISUM

Atas kejadian tersebut keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tsb ke Polsek Panimbang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Berbekal laporan itu, Anggota Unit Reskrim Polsek Panimbang, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu (14/05/2022) sekitar pukul 21.40 Wib. Kapolsek Panimbang AKP.Sugiar Alimunandar,S.H mendapatkan informasi tentang adanya dugaan Tindak Pidana (TP) Penganiayaan tersebut.

Kemudian, dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Panimbang IPDA Komarudin,S.H, dari hasil interogasi terhadap Pelaku, mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban.

“Dengan sebilah belati dikarenakan Pelaku mau meminta rujuk kepada korban, akan tetapi tidak disetujui oleh korban dan mengusirnya pulang,” katanya.

“Selanjutnya Pelaku dan BB diamankan dan di bawa ke Polsek Panimbang untuk diproses hukum lebih lanjut dan diterapkan pasal 351 KUHP,” pungkasnya IPDA Komarudin,S.H mengakhiri.

Comments are closed.