Bejad, Seorang Kurir Setubuhi Gadis Dibawah Umur di Tangerang

34

Tangerang, Satubanten – Diketahui pria berinisial MUS, 32, Diamankan oleh pihak Kepolisian setelah diduga menyetubuhi seorang gadis di bawah umur.

Dalam pendalam kasusnya diketahui dari keterangan MUS, ia melakukan aksinya sebanyak 15 kali dengan cara mengancam korban.

Dari keterangan pelaku pula diketahui awalmula kejadian tersebut terjadi saat pelaku yang bekerja sebagai kurir mengantarkan paket kerumah korban, ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kota (Polresta) Tangerang Arief N Yusuf.

Dari perkenalan tersebut kemudia pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan mengiming-imingi dengan uang sebesar Rp50 Ribu.

“Pelaku akhirnya menyetubuhi korban dan berjanji akan menikahi si korban,” katanya.

Dari situ pelaku mulai memiliki celah hingga terus mengajak korban untuk bersetubuh dan bila menolak korban diancam.

Dari hasil penyidikanpun terungkap bahwa pelaku melakukan hal tersebut sebanyak 15 kali dengan lokasi yang berbeda-beda.

“Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu di tempat yang berbeda, pelaku sering mengancam korban,” ungkap Arief.

Arief menyatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera diajukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Comments are closed.