Bea Cukai Soekarno-Hatta Batasi Lalu Lintas Barang Penumpang Dari Luar Negeri

21

Satubanten.com- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang membatasi lalu lintas barang penumpang dari luar negeri per 10 Maret lalu. Setidaknya terdapat lima barang bawaan penumpang yang mereka batasi.

Pengaturan soal pembatasan ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Barang bawaan yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Dengan pembatasan itu, maka jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

“Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang,” ucap Gatot.

“Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang,” imbuhnya.

Jika terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional. (**)

Comments are closed.