Tangerang, Satubanten – Seorang pria berinisial RA (36) di Tangerang diamankan pihak kepolisian setelah diduga menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan.
Dalam keteranganya kepada pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota ia menjual anaknya seharga Rp 15 juta rupiah kepada seseorang
Dari keterangan RA juga akhirnya Polres Metro Tangerang Kota bisa mengamankan tersangka lain yakni pembeli bayi yang berinisial HK (32) dan MON (30) .
“Tersangka terlibat dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero, Jumat (4/10/2024).
Dari keterangan tersangka, RA melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dimana ibu kandung korban saat ini bekerja di Kalimantan.
Dari keterangan kepolisian saat pelaku membutuhkan uang dan melihan sebuah status atau postingan di media sosial Facebook terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.
Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.
“Sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudara,” ungkapnya.
Setelah pertemuan tersebut RA menerima sejumlah uang yakni Rp 15 juta, setelah melakukan pendalaman David mengungkapkan, bahwa pelaku menjual anaknya tanpa sepengetahuan ibu kandung korban.
Hal ini diketahui lantaran ibu korban melapor kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” katanya.
Akibat tindakannya saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Comments are closed.