Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan meniadakan tarif layanan kapal penyeberangan ekspres di lintas Merak-Bakauheni pada H-5 sampai H-1 Lebaran 2025 mendatang. Pemangkasan tarif tersebut setara diskon hingga 36 persen dari harga tiket kapal ekspres atau eksekutif.
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Heru Widodo menjelaskan nantinya hanya ada satu tarif tiket yang berlaku, yakni tarif reguler. Seluruh calon penumpang kapal penyeberangan ASDP akan membayar tarif yang sama.
“Kita juga ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maka kami putuskan untuk memperlakukan single ticketing, ini untuk Pelabuhan Merak, yang tadinya disana ada eksekutif dan reguler, maka pada lebaran kali ini, di H-5, kami berlakukan single ticketing,” kata Heru dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Heru mengatakan, tarif tunggal yang diberlakukan ini bisa setara dengan diskon sebesar 21-36 persen dari harga tiket penyeberangan ekspres.
“Kalau kita kemudian konversikan dalam diskon, itu untuk tiket eksekutif, kita kasih diskon 21 persen sampai dengan 36 persen,” ucap dia.
“Jadi secara otomatis nanti H-5 sampai dengan H-1 (Lebaran 2025), itu untuk tiket eksekutif sudah tidak ada lagi, kita jadikan sama dengan tarif reguler,” imbuh Heru.
Perlu diketahui, tarif tunggal itu hanya berlaku untuk perjalanan pada 26-30 Maret 2025 dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni. Masyarakat yang membeli tiket untuk periode tersebut tidak akan diberikan pilihan jenis kapal penyeberangan, apakah kelas ekspres (eksekutif) atau kelas reguler.
Adapun, dari 7 dermaga di Pelabuhan Merak, satu diantaranya adalah dermaga eksekutif untuk kapal ekspres. Pada periode 26-30 Maret 2025 nanti, tidak akan ada pemisahan tadi.
Informasi, penerapan single tarif berlaku untuk seluruh golongan yang dilayani di Pelabuhan Merak pada periode tersebut (Pejalan Kaki, Gol IVA, Gol IVB, Gol VA, Gol VIA). Adapun besaran diskon tarif untuk kendaraan penumpang berkisar 21-36 persen.
Sementara, bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi layanan express selama periode tersebut akan dilakukan pengembalian dana (refund) berupa selisih harga tiket yang telah dibayarkan.
“Selama periode pemberlakuan single tariff, maka tiket dengan harga express di Pelabuhan Merak ditiadakan, dan pengguna jasa tidak dapat memilih kapal yang akan digunakan. Nanti, akan dilakukan penguatan pengaturan skenario operasional khususnya dalam hal distribusi kendaraan dan pejalan kaki ke seluruh dermaga,” pungkas Heru. (**)
Comments are closed.