Artis Jonathan Frizzy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggunaan Cairan Vape Mengandung Etomidate
Satubanten.com- Aktor Jonathan Frizzy alias JF resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan cairan vape mengandung etomidate.
Adapun zat etomidate adalah sejenis obat keras yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Etomidate merupakan obat bius intravena kerja pendek yang biasa digunakan untuk proses induksi anestesi saat operasi.
“Benar (JF jadi tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/5).
Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan gabungan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta bersama pihak Bea Cukai pada Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan cairan vape impor yang setelah diteliti mengandung etomidate.
Polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS yang diduga terlibat dalam distribusi cairan tersebut.
Ketiganya bukan berasal dari kalangan selebritas dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menambahkan, dalam pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Jonathan Frizzy.
Ronald menegaskan, meski belum memenuhi panggilan kedua, JF hingga saat ini belum dikenakan surat penangkapan.
“Masih dirawat di rumah sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua,” jelas Ronald.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. (**)
Comments are closed.