Satu berita mengulas segalanya

Angka Perselisihan Dan Konflik Buruh Tinggi, Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Forum Dialog Ketenagakerjaan

150

Tangerang,Satubanten.com- Dunia Industri memang tidak ada habisnya dalam kata perselisihan atau pun konflik antara pegawai dan perusahaan atau lingkungan dengan perusahaan yang dipicu dari permasalahan internal.

Masih tingginya angka perselisihan dan konflik membuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Forum Dialog Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Forum dialog tersebut dihadiri oleh pihak perusahaan, antara lain, unsur pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kalau dilihat dari jumlah perselisihan di Kabupaten Tangerang, masih ada 260 kasus dan hal tersebut masih cukup tinggi,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Sapta Laelani

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut bertujuan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Selain itu, untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi bagi perusahaan, serikat pekerja, dan serikat buruh sesuai ketentuan dalam UU Ciptaker.

“Jika terciptanya pemahaman baik dari perusahaan maupun serikat pekerja maka dapat meningkatnya hubungan kerja yang nantinya dapat meningkatkan produktivitas perusahaan serta mewujudkan kesejahteraan di Kabupaten Tangerang,” katanya di Hotel Lemo Kelapa Dua.

Dalam agenda tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan betul dari beberapa turunan UU Ciptaker yang perlu dipahami oleh perusahaan dan serikat pekerja yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.(Sbs/Mhs)

Comments are closed.