Alasan Ekonomi, Dua Supir Angkot Nekad Jual Narkoba di Tigaraksa

135

Tigaraksa, Satubanten.com- Jajaran Kepolisian menangkap dua sopir angkutan kota (angkot) yang melakukan praktek jual-beli narkoba jenis sabu di Tigaraksa, Tangerang, Banten, kedua tersangka berinisial YG (31) dan RD (37).

“Saat ditangkap, petugas menemukan sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Saat diinterogasi tersangka YG mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka RD,” ujar Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

RD mengaku sudah 6 bulan nyambi jualan sabu. Sementara YG sudah tiga kali membeli barang haram tersebut dari RD.

Hengki menyebut YG ditangkap pada Jumat (20/05) pukul 22.00 WIB di Jl Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang. Dari pengakuan tersebut, polisi langsung mengejar RD.

“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak dan menangkap RD di rumahnya yang berada di Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” tambahnya.

Hengki menuturkan, dari kedua tersangka, penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,31 gram. Selain itu, petugas menyita barang bukti lain berupa 2 unit handphone dan uang hasil keuntungan senilai Rp 50 ribu.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Hengki. (**)

Comments are closed.