Satubanten.com- Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, akan memberikan sanksi kepada ASN apabila ketahuan tidak netral dalam Pemilu 2024. Sanksi yang diberikan berupa pemotongan gaji hingga pencopotan jabatan.
“Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral itu berupa teguran, penundaan gaji dan bisa diberhentikan dari jabatan. Jadi kalau dia lurah diberhentikan sebagai lurah,” kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Selain itu, Heru menegaskan bahwa ASN dilingkungan Pemerintah Provinis DKI Jakarta harus menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. “Saya minta hati-hati, kita semua ASN termasuk saya jelang Pemilu 2024, saya tidak pernah perintahkan macam-macam aturannya satu netral,” ujarnya. (**)
Comments are closed.