Ajak Orang Lain Tidak Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu, Bisa Dijerat Hukum Penjara Selama Tiga Tahun

14

Satubanten.com- Seseorang yang mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau Golongan Putih (golput) dengan mengiming-imingkan uang atau materi bisa dijerat hukum penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 36 juta.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 515 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

“”Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.”

Namun, menurut Insitute fot Criminal Justice Reform (ICJR) dari keterangan dalam situs resminya, seseorang yang tidak memilih dalam pemilu bukanlah sosok pelanggar hukum. Sebab, menurut penilaian dari ICJR, tak ada satu pun aturan yang dilanggar oleh seseorang yang golput.

Dalam Undang-Undang Pemilu pun dengan jelas menyatakan sanksi tersebut hanya berlaku bagi seseorang yang membatasi suara orang lain dari pemilu dengan menjanjikan sesuatu berupa uang dan materi. (*)_

Comments are closed.