Serang- Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan maupun membakar sampah secara sembarangan.
Pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hingga menimbulkan pencemaran lingkungan atau gangguan kesehatan masyarakat terancam pidana.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, pihaknya akan menindak tegas warga yang masih nekat membuka lahan dengan cara dibakar maupun membakar sampah tanpa memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
“Masyarakat jangan membuka lahan dengan cara membakar, atau membakar sampah dengan sembarangan, atau dengan sengaja melakukan pembakaran. Itu semua ada sanksi pidananya,” tegas Hengki kepada wartawan di Serang.
Menurut Hengki, setiap warga dilarang keras membakar sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan lingkungan
Apabila pembakaran tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan maupun mengganggu kesehatan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan pidana. “Semua ada ancaman pidana di atas 5 tahun ketika itu dilakukan dengan unsur kesengajaan,” ujar Hengki.
Polda Banten Perkuat Sosialisasi Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Polda Banten menginstruksikan seluruh jajaran meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
Edukasi dilakukan melalui pemasangan spanduk, banner, hingga penayangan imbauan di videotron. Selain itu, personel kepolisian juga diterjunkan untuk memperbanyak patroli dialogis di tengah masyarakat.
“Kita melaksanakan patroli menyampaikan kepada masyarakat tentang imbauan-imbauan tidak membuka lahan dengan cara membakar atau membakar sampah dengan sembarangan,” kata Hengki. (**)