Serang, – Tiga pimpinan organisasi di Kota Cilegon ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten terkait dugaan pengancaman saat meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang kepada PT China Chengda Engineering Co, kontraktor pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Ketiganya yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39), dan Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Jahuri (50).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, mereka diduga melakukan intimidasi agar mendapatkan proyek.
Ismatullah disebut menggebrak meja sambil meminta proyek untuk Kadin, lalu bersama Muhammad Salim memaksa agar proyek diberikan. Sementara Rufaji mengancam akan menghentikan proyek jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Muhammad Salim juga disebut menggerakkan massa untuk aksi ke PT Chengda pada 14 dan 22 April. Ketiganya kini ditahan di Polda Banten.
Muhammad Salim dijerat Pasal 368 dan 160 KUHP, sedangkan Ismatullah dan Rufaji Jahuri dikenakan Pasal 335 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara. Penyidikan masih berlanjut, dan polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan. (**)