LBHAP PP Muhammadiyah Berkomitmen Akan Terus Kawal Kasus Dugaan Kriminalisasi Charlie Chandra Oleh Pengembang PIK 2
Serang –Ketua Riset dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Ghufroni, menyerahkan surat tembusan ke Polda Banten terkait dugaan kriminalisasi yang dialami Charlie Chandra oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Agung Sedayu Group.
Ghufroni, mengatakan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Serang yang mengabulkan permohonan Charlie Chandra agar penyelidikan kasusnya kembali dilanjutkan.
“ Untuk itu Kami telah menyerahkan surat yang ditujukan kepada Polda Banten terkait kasus PIK 2, di mana klien kami, Charlie Chandra, menjadi korban kriminalisasi oleh pengembang,” Kata Ghufroni di Polda Banten, Jumat (14/2/2025).
Putusan tersebut, kata Ghufroni, dikeluarkan pada 4 Februari 2025, sehingga status Charlie kini kembali menjadi tersangka.
“Atas dasar itu, klien kami meminta bantuan LBHPP Muhammadiyah untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara yang dihadapinya,” sambungnya.
Menurutnya, Charlie Chandra adalah salah satu dari sekian banyak korban kriminalisasi oleh pengembang PIK 2. Tanah seluas 8,7 hektare yang diwarisi dari orang tuanya telah diratakan, padahal sebelumnya merupakan kawasan tambak.
Sebagai langkah perlindungan hukum, LBHAP PP Muhammadiyah juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri pada 10 Februari 2025.
Ghufroni mengatakan, sebelumnya Charlie Chandra pernah ditahan selama dua bulan di Polda Banten atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang telah dimiliki keluarganya selama 35 tahun. Sertifikat tersebut bahkan dibatalkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) tanpa melalui proses pengadilan.
Lebih jauh, LBHPP Muhammadiyah bersama tokoh masyarakat serta aktivis petani dan nelayan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini.
“Kami berharap Polda Banten tidak lagi melanjutkan proses hukum yang justru mengarah pada kriminalisasi terhadap klien kami. Sejak awal, ini adalah upaya pengembang PIK 2 untuk memperoleh tanah secara murah bahkan gratis,” tutupnya. (**)