Serang, Satubanten – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu lisensi yang harus dimiliki pengemudi untuk bisa mengendarai sebuah kendaraan baik roda dua ataupun empat.
Saat ini ada kabar baru bahwa SIM yang dikeluarkan dari Korlantas Polri pada tahun 2025 mendatamng dapat digunakan di beberapa negara selain Indonesia loh, jadi apabila kamu berkunjung kenegara lain tidak perlu menggunakan SIM negara tersebut melainkan bisa menggunakan SIM dari Indonesia.
Ada beberapa negara yang menerima SIM keluaran Indonesia yang dilansir dari laman Korlantas Polri, delapan negara tersebut yaitu Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia.
Hal ini dapat terjadi dikarenakan adanya perubahan administrasi yang dilakukan Korlantas Polri dimana SIM sudah terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
“Korlantas Polri terus membenahi SIM diantaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Tidak hanya perubahan dalam sistem tapi Korlantas Polri juga akan merubah desai fisik dari sim dimana nantinya akan ada gambar kendaraan sesuai dengan SIM yang akan digunakan.
Meski demikian ada beberapa yang menetapkan peraturan dimana SIM Indonesia hanya dapat digunakan 12 Bulan saja atau 1 Tahun hal ini berlaku di Singapura.
Lain hal dengan Malaysia dimana masih harus menggunakan SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Untuk WNI tanpa SIM Internasional bisa mengajukan permintaan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Comments are closed.