124 Bacaleg Kota Serang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

19

Serang, Satubanten – 565 bacaleg lulus verivikasi administrasi untuk bertarung merebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang periode 2024-2029.

Diketahui sebelumnya sebanyak 689 calon legeslatif mendaftar untuk benjadi bacalek DPRD Kota Serang, dan setelah dilakukan pengecekan dokumen sebanyak 124 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

diketahui para bacaleg yang tidak lulus verivikasi tersebut dari partai baru yang mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, ungkap Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM M Fahmi Musyafa.

“Dari hasil verifikasi perbaikan bakal calon DPRD Kota Serang, sebanyak 565 memenuhi syarat, dan 124 tidak memenuhi syarat,” katanya.

Untuk 124 bacaleg masih diberikan waktu untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen yang menjadi syarat wajib untuk ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2024 nanti.

“Karena tidak memenuhi syarat dan dokumen tidak lengkap. Tetapi, mereka masih punya waktu untuk bisa kembali memperbaikinya sampai ada daftar calon tetap di bulan November 2023,” ujarnya.

“Mereka harus melakukan perbaikan, sebelum DCS pada 19 Agustus nanti,” ujarnya.

Saat ini KPU Kota Serang masih menunggu surat edaran terkait petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI terkait bacaleg yang dinyatakan TMS.

“Terakhir, arahan dari KPU RI itu, bimbingan teknis (Bimtek), yang tidak memenuhi syarat bisa (diperbaiki). Tapi kami masih menunggu juknisnya,” tuturnya.

Comments are closed.