Kelompok Barang Dan Jasa Mewah Yang Kena PPN 12 Persen
Satubanten.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan internasional akan mengikuti tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Sri Mulyani menerangkan, PPN 12 persen akan…