Ajak Orang Lain Tidak Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu, Bisa Dijerat Hukum Penjara Selama Tiga…
Satubanten.com- Seseorang yang mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau Golongan Putih (golput) dengan mengiming-imingkan uang atau materi bisa dijerat hukum penjara selama tiga tahun…