Mahkamah Konstitusi (MK) Resmi Menghapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen
Jakarta-MK mengabulkan untuk seluruhnya permohonan pengujian ketentuan presidential threshold. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan presidensial threshold bertentangan dengan Konstitusi karena tidak hanya bertentangan dengan hak…