Polda Banten Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, 43 Kg Sabu dan 494 Ekstasi Diamankan
Serang, Satubanten.com- Personil gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tangerang dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membongkar jaringan pengiriman sabu dan pil ekstasi lintas provinsi.
Dalam penangkapan yang dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Tangerang, Provinsi Banten dan Bekasi Jawa Barat, personil gabungan anti narkoba berhasil meringkus 6 pelaku pengedar sabu dan pil ekstasi.
Keenam tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Tangerang yaitu DS alias Deri (27), DM alias Martin (23) keduanya warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, MI alias Kacol (25) warga Desa Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kemudian BY alias Kakek (54), warga Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalbar, RBS alias Bonar (26) warga Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat dan ADS alias Cina (28), warga Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Dari keenam tersangka jaringan narkoba ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 43,2 kg sabu, 494 butir pil ekstasi, 1 unit mobil Avanza, 1 unit Yamaha N-Max, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone serta alat hisap sabu.
“Pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini merupakan kado istimewa Hari Bhayangkara ke 76 sekaligus persembahan kinerja bagi masyarakat Banten oleh personil Satresnarkoba Polresta Tangerang dan Ditresnarkoba Polda Banten,” ungkap Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat melakukan ekspose di Mapolda Banten, Jumat (1/7/2022).
Kabidhumas menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini bermula dari penangkapan tersangka Deri yang merupakan residivis dan Martin di rumah kontrakannya di Sukamulya, pada Senin (13/6) sekitar 04.45.
“Di dalam kontrakannya berhasil temukan narkoba jenis sabu sebanyak 17,65 gram di dalam kamar DS,” kata Kabidhumas didampingi Dirresnarkoba Kombes Suhermanto, Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard Sinambela dan Kasatreskoba Kompol I Gede Adi.
Dari kedua tersangka ini, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pemasok sabu dan mencokok MI alias Kacol di daerah Pasar Kemis pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00, di rumahnya.
“Dari tersangka Kacol, yang dikenal sebagai pengedar besar sabu di Pasar Kemis menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” terang Shinto Silitonga.
Tidak puas sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan informasi dengan melakukan analisa tentang bandar besar narkoba di atas tersangka Kacol. Dari “nyanyian” Kacol, petugas mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar.
Setelah mendapat lokasi, kata Shinto, petugas langsung bergerak. Pada Minggu (26/6) di sekitaran Tol Cikampek, Bekasi, petugas melakukan upaya paksa memberhentikan kendaraan Avanza yang dicurigai membawa sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam kendaraan yang dikemudikan BY alias Kakek ditemukan 2 kardus dan 2 rangsel masing-masing berisi 10 bungkus sabu yang dikemas plastik hitam, berat narkoba jenis sabu tersebut sekitar 40 kg,” terangnya.
Pada saat bersamaan dengan penangkapan Kakek, penyidik juga melakukan penangkapan tersangka RBS alias als Bonar yang ketika itu berboncengan dengan ADS alias Cina menggunakan motor N-Max di salah satu perumahan di Bekasi.
“Setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.
“Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menjerat para tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 untuk memberikan efek jera dengan memiskinkan pelaku dan memaksimalkan masa hukuman penjara terhadap pelaku,” tandasnya.
Comments are closed.